Bicara soal pendidikan memang tidak ada habisnya apalagi yang namanya dana pendidikan, ada saja cara untuk membahasnya meski tanpa disadari dana yang dibahas sudah habis. Pada kesempatan kali ini, saya tidak akan membahas soal dana pendidikan karena sudah begitu banyak yang membicarakannya, melainkan saya akan membahas tentang Jenis pendidikan khusunya di Indonesia sekaligus melengkapi artikel pendidikan terdahulu yang membahas Pengertian pendidikan, Tujuan pendidikan, Fungsi pendidikan dan Jenjang pendidikan di Indonesia.
Merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 : Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Di Indonesia kita mengenal beberapa jenis pendidikan diantarnya: pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Pendidikan Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang menegah yang mengutamakan pengembangan kemampuan dan/atau mempersiapkan peserta didik untuk melaksanakan dan/atau dapat bekerja pada jenis pekerjaan tertentu.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik berada dalam tanggung jawab Kementerian
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan yang mana pembinaan, koordinasi, dan pengawasannya berada dalam tanggung jawab Kementerian.
Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Diantara bentuk pendidikan keagamaan, yaitu : Pendidikan diniyah, Pesantren, Teologi, Pasraman, Pesantian, Pabbajja dan Shuyuan.
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil.
rujukan : UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2012, PP No.29 tahun 1990, PP No. 55 Tahun 2007,
Sebelum mengakhiri posting yang membahas tentang Jenis Pendidikan diatas, mungkin dari beberapa sobat pembaca ada yang merasa terlalu singkat dan kurang lenkap. Oleh karena itu, saya sebagai admin Kangnas Blog tidak menutup diri bilamana ada beberapa teman yang ingin menambahkan dan melengkapi, sampai disini semoga bisa menambah wawasan bagi kita semua khususnya para pembaca, terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat. Wassalam.
Merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 : Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Di Indonesia kita mengenal beberapa jenis pendidikan diantarnya: pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Pendidikan Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang menegah yang mengutamakan pengembangan kemampuan dan/atau mempersiapkan peserta didik untuk melaksanakan dan/atau dapat bekerja pada jenis pekerjaan tertentu.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik berada dalam tanggung jawab Kementerian
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan yang mana pembinaan, koordinasi, dan pengawasannya berada dalam tanggung jawab Kementerian.
Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Diantara bentuk pendidikan keagamaan, yaitu : Pendidikan diniyah, Pesantren, Teologi, Pasraman, Pesantian, Pabbajja dan Shuyuan.
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil.
rujukan : UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2012, PP No.29 tahun 1990, PP No. 55 Tahun 2007,
Sebelum mengakhiri posting yang membahas tentang Jenis Pendidikan diatas, mungkin dari beberapa sobat pembaca ada yang merasa terlalu singkat dan kurang lenkap. Oleh karena itu, saya sebagai admin Kangnas Blog tidak menutup diri bilamana ada beberapa teman yang ingin menambahkan dan melengkapi, sampai disini semoga bisa menambah wawasan bagi kita semua khususnya para pembaca, terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat. Wassalam.
No comments:
Post a Comment