Selamat berkunjung kembali di Kangnas Blog, masih ingatkah sobat dengan artikel pendidikan terdahulu yang menyinggung soal Pengertian pendidikan dan Tujuan pendidikan..? posting kali ini masih dalam kategori yang sama, kita akan membahas tentang Fungsi pendidikan. Selain saya merujuk pada Tap MPR dan UU, saya juga akan menampilkan pendapat-pendapat para ahli mengenai fungsi pendidikan menurut pemikiran mereka. Ok, langsung saja sobat,,
Fungsi pendidikan UU No. 2 tahun 1989 : Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Fungsi pendidikan dalam Tap MPRS No.XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD 1945
1. Transmisi kultutural; berupa pengetahuan, sikap, nilai dan norma.
2. Memilih dan mengajarkan peranan sosial:
4. Mengadakan inovasi-inovasi sosial
Menurut David Popenoe (1971) dalam Kun Maryati (2007:73-74), ada empat macam fungsi pendidikan :
Harold G. Shane dalam Muhadjir Effendy, menurutnya:
Fungsi pendidikan menurut Broom dalam Made Pidarta (2000:171) adalah :
Fungsi pendidikan menurut UU dan Tap MPR
Fungsi pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.Fungsi pendidikan UU No. 2 tahun 1989 : Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Fungsi pendidikan dalam Tap MPRS No.XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD 1945
Fungsi pendidikan menurut para ahli
Vembriarto dalam buku Syafi Ma'arif (1991) dengan judul "Pendidikan Islam di Indonesia (Antara Cita dan Fakta)" berpendapat bahwa pendidikan setidaknya harus menjalankan empat macam fungsi, yaitu:1. Transmisi kultutural; berupa pengetahuan, sikap, nilai dan norma.
2. Memilih dan mengajarkan peranan sosial:
- Mengembangkan fasilitas untuk mengajarkan berbagai macam spekulasi.
- Mengusahakan agar jumlah manusia yang terlatih dan memiliki spesialisasi, sesuai dengan kebutuhan.
- Mengembangkan mekanisme untuk menyesuaiakan talenta dan bakat anak didik dengan spesialisasi.
4. Mengadakan inovasi-inovasi sosial
Menurut David Popenoe (1971) dalam Kun Maryati (2007:73-74), ada empat macam fungsi pendidikan :
- Transmisi (pemindahan) kebudayaan masyarakat.
- Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
- Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
- Sumber inovasi sosial.
Harold G. Shane dalam Muhadjir Effendy, menurutnya:
- Pendidikan adalah cara memperkenalkan peserta didik pada keputusan soal yang timbul.
- Pendidikan adalah cara menanggulangi masalah sosial tertentu.
- Pendidikan adalah cara menerima dan mengimplementasikan alternatif-alternatif baru.
Fungsi pendidikan menurut Broom dalam Made Pidarta (2000:171) adalah :
- transmisi budaya,
- meningkatkan integrasi sosial atau masyarakat,
- mengadakan seleksi dan alokasi tenaga kerja melalui pendidikan itu sendiri, dan
- mengembangkan kepribadian
No comments:
Post a Comment