Monday, May 6, 2013

Jenjang Pendidikan di Indonesia

Selamat datang kembali sobat pengunjung setia Blog Kangnas. Melanjutkan pembicaraan kita pada kategori pendidikan serta melengkapi posting sebelumnya yang membahas tentang Fungsi Pendidikan, pada kesempatan yang semoga saja kita dalam keadaan sehat dan bahagia, saya akan berbagi posting singkat tentang Jenjang pendidikan di Indonesia. Langsung saja, selamat menikmati artikel dibawah.

Jenjang Pendidikan di Indonesia

Jenjang pendidikan di Indonesia

Menurut Permendikbud No.3 Tahun 2013 yang merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas : Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas : Jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Jenjang Pendidikan Dasar

Jenjang pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah (jenjang pendidikan paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat).

Jenjang pendidikan dasar di Indonesia berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Di Indonesia pelajar sekolah dasar umumnya berusia sekitar 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti: SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa, SD-SMP Satu Atap, SMP Terbuka, MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat, Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar

Menurut PP 47 Tahun 2008 : Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia dan bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Jenjang Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Di Indonesia pelajar sekolah pada jenjang pendidikan menengah umumnya berusia sekitar 15-18 tahun.

Jenjang Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

Pendidikan sistem terbuka: fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan

Referensi : UU No.20 Tahun 2003, Permendikbud No.3 Tahun 2013, PP 47 Tahun 2008

Beberapa paragraf singkat diatas yang membahas tentang Jenjang pendidikan di Indonesia mungkin saja menurut sobat masih terlalu singkat dan lengkap. So, saya tidak menutup diri akan saran, kritik ataupun tambahan (pelengkap) sobat melalui kolom komentar. Akhir kata, semoga bisa menambah wawasan bagi kita semua khususnya para pembaca, terimakasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat. Wassalam.

No comments:

Post a Comment